Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti kasus prostitusi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Ada beberapa barang bukti yang dipamerkan polisi, di antaranya adalah barang pendukung yang digunakan Dea saat membuat konten dewasa.
Berdasarkan pemantauan Indozone di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022), polisi memamerkan barang bukti berupa kostum cosplay berwarna hitam dan putih.
Kostum itu diketahui pernah digunakan Dea saat membuat video dewasa dengan seorang pria. Video itu pun bahkan sudah tersebar luas di media sosial.
Baca juga: Dari Konten Dewasa, Penghasilan Dea OnlyFans Rp20 Juta Per Bulan
Tak hanya itu, ada pula sejumlah pakaian dalam termasuk lingerie milik Dea yang turut dipamerkan. Sisanya, ada laptop dan handphone yang digunakan Dea.
Dea OnlyFans ditangkap tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikediamannya dikawasan Malang, pada Kamis, 24 Maret 2022. Penangkapan ini dilakukan setelah Dea terjaring patroli siber pihak kepolisian.
Dea diketahui merupakan konten kreator yang kerap memasok foto maupun video dewasa dalan situs OnlyFans. Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor, karena tidak ditahan.
Dalam proses pembuatan konten porno, Dea mendapat keuntungan Rp15 hingga Rp20 juta per bulan. Dea juga sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun.