Gaga Muhammad Didakwa Melanggar UU Lalu Lintas Usai Sebabkan Laura Anna Lumpuh

- Selasa, 7 Desember 2021 | 09:07 WIB
Gaga Muhammad dan Laura Anna. (Instagram/@gagamuhammad)
Gaga Muhammad dan Laura Anna. (Instagram/@gagamuhammad)

Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad, resmi ditahan buntut laporan tuntutan tanggung jawab yang diajukan oleh Edelenyi Laura Anna.

Seperti diketahui, Laura melaporkan Gaga yang merupakan mantan kekasihnya itu akibat insiden kecelakaan di Desember 2019, yang membuat dirinya lumpuh.

Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, Gaga didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat 3 tentang UU lalu lintas dan angkutan jalan.

"Si Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar 310 ayat 3 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan, intinya kecelakaan yang menyebabkan luka berat," kata Alex dalam video di kanal YouTube KH INFOTAINMENT.

"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari penitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," sambungnya. 

Baca juga: Laura Anna Tuntut Keadilan: Laki-laki Itu Melenggang Bebas, Tidak Ada Tanggung Jawab

Alex mengungkapkan, awalnya Laura yang menjadi korban melaporkan Gaga ke polisi. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena dinilainya syaratnya telah mencukupi.

"Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik,"
lanjutnya.

Dia menambahkan, kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021 dan didaftarkan untuk persidangan pada Senin 1 November 2021.

"Kalau dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," pungkasnya.

Kendati begitu, Alex belum mengetahui secara pasti dimana Gaga ditahan.

"Nanti saya konfirmasi, setelah masa pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau juga ada yang di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan, saya juga belum tau," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X