Nirina Zubir Puas Mafia Tanah Riri Kasmita Rugikan Keluarganya Dituntut 15 Tahun Penjara

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:27 WIB
Nirina Zubir. (Instagram/nirinazubir_)
Nirina Zubir. (Instagram/nirinazubir_)

Nirina Zubir mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mafia tanah yang merugikan keluarganya. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Barat hari ini, Selasa (2/8/2022).

JPU menuntut Riri Kasmita dan suaminya, Edirianto, dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga pencucian uang.

"Cukup puas, karena dari 15 tahun biasanya hakim memberikan hukumannya adalah 2 per 3 dari yang dituntut oleh JPU," ujar Nirina Zubir kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Nirina Zubir Ingin Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Dimiskinkan

Nirina menilai, hukuman yang dituntut oleh JPU tersebut sepadan dengan apa yang telah dilakukan Riri dan Edirianto. Keduanya juga sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Kalau buat Riri yaudah lah lima belas tahun bersama suaminya," sambungnya.

Riri Kasmita dan Edirianto juga dikenakan pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Terdakwa Riri dan Edirianto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama.

Selain itu, JPU juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan untuk kedua terdakwa. Hal yang memberatkan adalah tidak kooperatif hingga merasa tidak bersalah.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X