Lesti Tak Laporkan Lemparan Bola Biliar oleh Billar, Polisi Belum Proses

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik belum memeriksa lemparan bola biliar Rizky Billar, karena Lesti Kejora belum melaporkannya.. (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik belum memeriksa lemparan bola biliar Rizky Billar, karena Lesti Kejora belum melaporkannya.. (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum memeriksa tindakan KDRT Rizky Billar, yang melemparkan bola biliar terhadap Lesti Kejora. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, hal tersebut tak masuk dalam kasus yang dilaporkan Lesti.

"Untuk kasus itu, yang beredar itu, belum masuk ke ranah kita karena belum dilaporkan," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Yang jelas yang dilaporkan itulah yang menjadi utama kita akan proses. Jadi yang belum dilaporkan, jadi kita belum bisa proses," sambung dia.

Baca Juga: Marissya Icha Sentil Orang-orang yang cuma Nonton Kasus KDRT Lesti-Billar: Gak Punya Hati

Adapun untuk kasus yang telah dilaporkan, penyidik saat ini berada dalam tahap pengumpulan barang bukti. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti fisik dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Untuk lain-lain, video beredar di medsos baik di media, mohon izin yang dilaporkan ke Polres Jaksel oleh saudari L adalah KDRT, untuk yang lain kita masih mendalami. Namun demikian yang kita utamakan adalah pelaporan dari saudari L mengenai KDRT," ujar Nurma Dewi.

Hingga saat ini, status Rizky Billar belum menjadi tersangka. Saat ini polisi tengah memeriksa Billar untuk kemudian mendalami keterangannya. Nantinya, penyidik yang akan memutuskan langkah lanjutan terhadap Billar.

Baca Juga: Viral Billar Emosi Lempar Bola Biliar ke Lesti pas Hamil Besar, Gak Malu Dilihatin Orang

"Untuk sementara kita tunggu saja. Proses lagi berlangsung, keterangan-keterangan dari saudara kita R lagi kita butuhkan. Jadi ini adalah wewenang dari penyidik, jadi  kita tunggu saja keterangan jelas untuk memperjelas laporan yang sudah dilaporkan," paparnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X