Ferry Irawan Bantah KDRT, Tuduh Balik Venna Melinda yang Berusaha Menyakiti Diri Sendiri

- Senin, 16 Januari 2023 | 12:35 WIB
Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawaranreal)
Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawaranreal)

Ferry Irawan membantah tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023)

Bantahan itu diungkap sesaat ia jelang diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka. Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, hari ini pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

BACA JUGA: Athalla Naufal Ungkap Kondisi Terkini Venna Melinda: Semakin Membaik

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," kata Jeffry.

-
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi rawan)

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

BACA JUGA: Venna Melinda Di-KDRT Berkali-kali, Psikolog: Kekerasan seperti Lingkaran Setan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X