Pengacara Dito Mahendra Yakin Nikita Mirzani Bisa Dapat Hukuman Berat: Tergantung Sikapnya

- Jumat, 18 November 2022 | 18:55 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan bahwa ada beberapa faktor pemberat Nikita Mirzani yang tengah ditahan sementara atas laporan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Meski bergantung pada sikap Nikita Mirzani dalam proses sidang, Yafet mengatakan kalau faktor mantan pidana bisa memberatkan Nikita dalam proses hukum.

"Tergantung sikapnya dia di sidang. Kita menduga yang akan memberatkan adalah bahwa dia mantan seorang terpidana artinya residivis yang pernah dipenjara. Itu biasanya orang yang residivis kalau melakukan tindak pidana dan ikut sidang lagi biasanya akan menjadi faktor pertimbangan yang memberatkan," ujar Yafet dilansir Indozone dari kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Tegaskan Tak Ada Sakit Hati atau Dendam atas Penahanan Nikita Mirzani

Dia juga mengatakan, bahwa Nikita memiliki kecenderungan untuk bersikap tidak kooperatif. Semua jejak digital, tambahnya, tidak bisa dihapus sebagai bukti.

"Kita sudah tahu bahwa kecenderungan Nikita Mirzani adalah melawan petugas dan cenderung tidak kooperatif, itu sudah terbukti. Anda buka aja di google bagaimana dia menghadiri pemeriksaan lalu menentang petugas, lalu mengata-ngatai jaksa. Itu semua adalah catatan elektronik yang tidak bisa dihapus," bebernya.

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani diketahui tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri, Serang Banten. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik yang membuat pengusaha tersebut rugi sekitar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Ingin Nikita Mirzani Tetap Ditahan: Demi Kelancaran Sidang

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa bukan masalah nominal angka yang harus dipermasalahkan. Melainkan, nama baik kliennya yang sudah tercemar.

"Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban, dan itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah," ujar Yafet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X