Melepas Rindu, Jerinx SID Terus Peluk dan Ciumi Nora Alexandra di Persidangan

- Kamis, 24 Februari 2022 | 19:47 WIB
Nora Alexandra dan Jerinx SID. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Nora Alexandra dan Jerinx SID. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Drummer Superman is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx, melepas rasa rindunya dengan sang istri, Nora Alexandra, yang hari ini ikut menemaninya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan pantauan Indozone, Jerinx yang saat itu mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam, tampak merangkul Nora yang mengenakan pakaian serba hitam, masuk ke ruang persidangan. 

Jerinx bahkan terus merangkul Nora setelah putusan sidang vonis dibacakan. Tak sekalipun Jerinx terlihat melepas rangkulannya dari sang istri.

Baca juga: Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni

Tak hanya itu, Jerinx juga menciumi model 27 tahun tersebut sepanjang melakukan konferensi pers di hadapan wartawan.

-
Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Dalam sidang itu, Jerinx divonis majelis hakim satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta, terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," ujar majelis hakim, Surachmat, saat membacakan putusan pengadilan, Kamis (24/2/2022). 

-
Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Soal Jerinx menerima atau tidak vonis tersebut, pihaknya diberikan waktu untuk berpikir selama seminggu oleh majelis hakim. 

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menjatuhi Jerinx 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. 

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus pengancaman berisi kekerasan yang dilaporkan oleh Adam Deni.  

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X