Bareskrim Hentikan Kasus Merek Dagang Laporan Juragan 99 ke Putra Siregar

- Selasa, 22 Maret 2022 | 15:27 WIB
Kiri: Gilang Widya Pramana bersama istrinya Shandy Purnamasari. / Kanan: Pengusaha Putra Siregar. (Instagram/juragan_99/putrasiregarr17)
Kiri: Gilang Widya Pramana bersama istrinya Shandy Purnamasari. / Kanan: Pengusaha Putra Siregar. (Instagram/juragan_99/putrasiregarr17)

Mabes Polri menyebut kasus merek dagang yang dilaporkan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Alasan penghentian kasus ini ternyata karena kurangnya alat bukti.

"Rabu, tanggal 16 maret 2021 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Gatot menyebut penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan proses penghentian kasus tersebut. Artinya, kasus ini sudah resmi ditutup.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," beber Gatot.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar Terkait Merek Dagang, Juragan 99 Jadi Saksi

Selain itu, alasan lain penghentian kasus lantaran merek dagang 'glow' yang disengketakan ternyata sudah dimiliki oleh Putra Siregar saat Putra mengajukan banding merk ke Kemenkumham. Hal ini lah yang membuat Bareskrim memutuskan untuk menutup kasus ini.

"Ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow," pungkas Gatot.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X