Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Bali

- Senin, 31 Januari 2022 | 14:19 WIB
Randa Septian. (Instagram/randaseptian)
Randa Septian. (Instagram/randaseptian)

Aktor Randa Septian ditangkap jajaran Polresta Denpasar terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan

Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Penangkapan itu dibenarkan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono ketika menggelar konferensi pers. 

"Salah satu adalah artis sinetron. Dia menggunakan ganja," kata Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Sutriono menambahkan, dari penangkapan tersebut mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," ujarnya. 

Baca juga: Pakai Narkoba Tembakau Gorila, Permohonan Rehabilitasi Fico Fachriza Dikabulkan

Lebih lanjut, Sutriono menyebut bahwa Randa Septian baru pertama kali mencoba narkoba jenis ganja. Sementara rekannya sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2017. 

Atas perbuatannya, Randa dan rekannya pun dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X