Sidang lanjutan drummer SID, Jerinx kembali digelar hari ini, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang digelar hari ini beragendakan penyampaian keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Turut dihadirkan dalam persidangan ahli bahasa, Wahyu Wibowo untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni.
Wahyu mengatakan, dalam kasus yang menjerat Jerinx ini, ancaman tidak hanya berupa tindakan kekerasan, tapi bisa datang dari perkataan yang disampaikan.
"Dalam konteks ini ancaman, ancaman itu bisa menjadi membuat orang lain geram, marah, bereaksi. PAda saat diucapkan ancaman, akibatnya ada bisa tersinggung marah," kta Wahyu Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan Dalam Kasus Pengancaman
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hal-hal yang diutarakan oleh Wahyu dalam persidangan. Disebutkan bahwa Adam Deni bukan takut atau terancam, tapi marah karena kata-kata Jerinx.
"Dari ahli bahasa itu ada istilah dia yang namanya perlokusi, yaitu respon seseorang atas pelontaran kata-kata atau diksi dari lawan bicaranya. Terkait dengan pernyataan Jerinx kepada Adam Deni yang menyebutkan bencong dan tolol," kata Sugeng.
"Nah, dua pernyataan ini, ahli menyatakan itu kemarahan, geram., tersinggung. Bukan takut, itu yang dikatakan ya," lanjutnya.
Lantaran Adam Deni tak menunjukkan rasa takut dari ucapan yang dilontarkan Jerinx. Muncul dugaan lain di balik pelaporan itu, yakni pemerasan.
"Motif laporan tersebut ada dugaan motif ekonomi, pemerasan. Ahli setuju bahwa perlokusi atau respon Adam Deni terhadap omongan Jerinx adalah memeras," pungkasnya.