Diganjar Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

- Selasa, 11 Januari 2022 | 15:50 WIB
Nia Ramadhani. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Nia Ramadhani. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Divonis satu tahun penjara, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab.

Menurut Wa Ode, ketiga terdakwa yaitu, Nia, Ardi, dan sopirnya, Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dia menambahkan, terdakwa memiliki ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi yaitu sabu. Sehingga menurutnya wajib untuk direhabilitasi, dibanding hukuman penjara.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Wa Ode menilai, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta, yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Kedua, dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Itulah sebabnya, tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding. Karena itu, putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X