Dilaporkan karena Flexing Cewek Seksi, Hotman Paris: Kalau Nuduh Pakai Otak, Itu Marketing

- Minggu, 3 April 2022 | 16:46 WIB
Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersikap santai setelah dilaporkan ke polisi karena kerap pamer kemesraan dengan cewek-cewek seksi di akun Instagramnya. Dia pun mengunggah pernyataan atas laporan tersebut.

Dalam unggahan teranyar, Hotman Paris tampil bersama seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai pramugari. Di awal video tersebut, Hotman Paris sengaja menggoda perempuan tersebut dengan gestur hendak memeluknya.

"Kalau gini-gini apakah pornografi? Makanya sebelum menuduh orang, selalu pakai otak," kata Hotman Paris di akun Instagramnya, dikutip Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, konten akun Instagramnya dapat disebut bermuatan pornografi apabila mempertontonkan atau menyebarkan bagian-bagian vital yang harus ditutup. Jika hanya sekedar beraktivitas berdua seperti berdansa, kata Hotman, tidak masuk dalam kategori pornografi.

Hotman Paris juga menekankan, dirinya juga merupakan seorang pengusaha, di luar profesi sebagai pengacara. Belakangan, Hotman Paris juga kerap nongol di televisi untuk memandu acara.

"Apakah anda lupa, saya ini adalah pengusaha club, pengusaha bar, pengusaha diskotek," katanya.

"Saya juga endorse. Endorsement saya sangat banyak, juga saya presenter, 3 host, 3 tv," ucapnya menambahkan.

Karena itu, Hotman Paris menyebut merupakan hal wajar jika dirinya kerap tampil dengan perempuan-perempuan cantik. Sebagai pengusaha di bidang hiburan, dirinya memiliki kepentingan agar usahanya dapat terus menanjak.

"Sebagai pengusaha bar, yang menyediakan tempat dansa, ya wajar dong saya harus menunjukkan berdansa-dansa. Itu kan marketing, keharusan," katanya.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pelanggaran asusila melalui unggahan di akun Instagramnya. Hotman Paris juga dinilai melanggar kode etik advokat kaena hal tersebut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X