Berkas Lengkap, Bareskrim Polri Serahkan Kasus Adam Deni ke Jaksa

- Rabu, 16 Februari 2022 | 19:47 WIB
Saksi korban pengancaman Adam Deni (kiri) dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum Elsyana (kedua kanan). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Saksi korban pengancaman Adam Deni (kiri) dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum Elsyana (kedua kanan). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berkas perkara kasus ITE dengan tersangka pegiat media sosial Adam Deni sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Bareskrim Polri sendiri akan melimpahkan kasus tersebut ke jaksa untuk segera disidangkan.

"Terkait kasus AD berkas perkara kasus saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu dilaksanakan hari Rabu 9 Februari 2022 lalu berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Pemerasan Adam Deni: Minta Rp15 Miliar Agar Damai dengan Jerinx

Ramadhan menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke jaksa. Artinya, dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan.

"Oleh penyidik akan segera dilakukan penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tentunya akan kami sampaikan updatenya," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu menangkap Adam Deni. Penangkapan ini sendiri berkaitan dengan dugaan kasus ilegal akses.

Tidak hanya ditangkap, Adam Deni juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Pelapor musisi Jerinx SID ini juga dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 32 ayat 1, 2,3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X