4 Pembelaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Sidang Pledoi Terkait Kasus Narkoba

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 10:50 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/ramadhaniabakrie)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/ramadhaniabakrie)

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 30 Desember 2021. 

Pembelaan itu diajukan Nia dan Bakrie usai dituntut hukuman rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba

Ada beberapa poin dari nota pembelaan yang disampaikan Nia di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Berikut penjelasannya. 

Minta rehabilitasi 3 bulan

Dalam nota pembelaan itu, Nia meminta keringanan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang merekomendasikan keduanya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan. 

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ujar Nia di persidangan, seperti dikutip Indozone melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (1/1/2022).

Mengaku sudah pulih

Di hadapan majelis hakim, Nia juga mengatakan kalau dia dan suami sudah pulih dari ketergantungan barang terlarang tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan psikiater. Nia mengaku telah siap dan bisa kembali ke masyarakat. 

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ujar Nia. 

Baca juga: Bantah Keterangan dari Saksi, Nia Ramadhani Akui Sudah Pakai Sabu Lima Kali

Ibu dari tiga anak

Bukan hanya itu, Nia juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya, yakni ibu dari 3 orang anak. Nia menyampaikan, anak-anak yang masih kecil memerlukan kehadiran kedua orang tuanya. 

"Dan saya secara pribadi memohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil, dimana mereka memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka di keseharian mereka," ujar Nia. 

Meski public figure, Nia mengaku jauh dari kata sempurna

Lebih lanjut Nia juga menyampaikan, meski merupakan seorang public figure ia hanyalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, Nia memohon pengertian dari majelis hakim. 

"Saya menyadari sebagai public figure, banyak orang yang melihat dan memperhatikan saya. Saya mohon pengertian dari yang mulia bahwa walaupun saya dari public figure, saya tetaplah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan memiliki kekurangan," sambung Nia. 

Sementara itu, perlu diketahui sidang putusan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar kembali di PN Jakarta Pusat pada 11 Januari mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X