Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Im Seulong Didenda Rp90 Juta

- Selasa, 19 Januari 2021 | 19:56 WIB
Penyanyi K-Pop Im Seulong. (Photo/Soompi)
Penyanyi K-Pop Im Seulong. (Photo/Soompi)

Penyanyi K-Pop Im Seulong yang merupakan anggota grup 2AM dikabarkan didenda 7 juta won atau kurang lebih dengan Rp90 juta setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Dilansir dari mStar, Selasa (19/1/2021), bintang K-Pop berusia 33 tahun itu dikabarkan telah meminta maaf kepada keluarga korban karena menyebabkan kematian anaknya.

Meski telah meminta maaf, Seulong tetap didenda karena kecelakaan akibat kelalaiannya. Pada 1 Agustus 2020, Seulong sedang mengendarai kendaraannya di Jalan Eunpyeong, Seoul sekitar pukul 11.50 saat hujan.

Baca juga: Dikecam Singgung Kaya & Miskin, Nadin Amizah Beri Klarifikasi: Saya Bicara dari Pengalaman

Setelah itu, tiba-tiba dia menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. Dari rekaman CCTV yang terlihat, menunjukkan bukti kecelakaan yang melibatkan kendaraan Seulong dan korban.

Kemudian, usai mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum, jaksa telah mengeluarkan surat dakwaan ringkas atas dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X