Penyanyi K-Pop Im Seulong yang merupakan anggota grup 2AM dikabarkan didenda 7 juta won atau kurang lebih dengan Rp90 juta setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Dilansir dari mStar, Selasa (19/1/2021), bintang K-Pop berusia 33 tahun itu dikabarkan telah meminta maaf kepada keluarga korban karena menyebabkan kematian anaknya.
Meski telah meminta maaf, Seulong tetap didenda karena kecelakaan akibat kelalaiannya. Pada 1 Agustus 2020, Seulong sedang mengendarai kendaraannya di Jalan Eunpyeong, Seoul sekitar pukul 11.50 saat hujan.
Baca juga: Dikecam Singgung Kaya & Miskin, Nadin Amizah Beri Klarifikasi: Saya Bicara dari Pengalaman
Setelah itu, tiba-tiba dia menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. Dari rekaman CCTV yang terlihat, menunjukkan bukti kecelakaan yang melibatkan kendaraan Seulong dan korban.
Kemudian, usai mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum, jaksa telah mengeluarkan surat dakwaan ringkas atas dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.