Baru Bebas, Nikita Mirzani Dinilai Terancam Kembali Disidang

- Minggu, 1 Januari 2023 | 11:56 WIB
Konferensi Pers Nikita Mirzani setelah bebas dari Rutan Serang atas kasus laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Konferensi Pers Nikita Mirzani setelah bebas dari Rutan Serang atas kasus laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, akhirnya menyatakan bebas Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, belum lama ini.

Isak tangis bahagia Nikita pun pecah menyambut keputusan bebas tersebut. Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena ia bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar.

"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita,Red) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa saat berbincang dengan wartawan, baru-baru ini.

-
Nikita Mirzani sindir Dito Mahendra digigit nyamuk nackal (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

BACA JUGA: Dito Mahendra Terancam Dilaporkan ke Polisi Usai Nikita Mirzani Bebas, Kasus Apa?

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.

"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.

Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa.

"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," jelas Deolipa.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ejek Dito Gak Punya Nyali Besar: Dia Cuma Pengen Gue Dipenjara

Deolipa memastikan persidangan Nikita Mirzani belum masuk kedalam pokok perkara, sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke KY untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" jelas Deolipa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X