Berkas Kasus Quotex Rampung, Doni Salmanan akan Segera Disidang

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 19:41 WIB
  Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas kasus trading binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Teranyar, kasus tersebut dalam waktu dekat ini akan memasuki masa persidangan.

"Menginformasikan perkara Doni M Taufik alias Doni Salmanan, dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen telah dinyatakan lengkap," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Setelah itu, Bareskrim akan menyerahkan kasus ini termasuk Doni ke Kejari Bale, Bandung untuk disidangkan.

Baca juga: Tersangka Tunggal, Doni Salmanan akan Diserahkan ke Kejari Bandung Pekan Depan

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," beber Nurul.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option Quotex.

Doni sendiri berperan membuat konten Youtube dengan ajakan-ajakan agar para korban bermain Quotex. Dia kemudian mendapat keuntungan besar dari para membernya.

Bareskrim Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan. Aliran dana tersebut masuk hingga ke sejumlah publik figur dan kini Polri mulai memanggil para publik figur

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X