Tuduhan Nikita Mirzani Bikin Hilang Job, Isa Zega Harap Nama Baiknya Dipulihkan usai Bebas

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Isa Zega (Instagram/@zega_real)
Isa Zega (Instagram/@zega_real)

Isa Zega berharap nama baiknya segera dipulihkan terkait kasus pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Nikita Mirzani. Hal ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis bebas terhadap Isa Zega.

Dengan putusan tersebut, Isa Zega juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Nikita Mirzani dalam laporannya. Isa pun telah keluar dari Rutan Pondok Bambu yang menjadi tempatnya mendekam selama empat bulan terakhir pada Kamis (25/8/2022).

"Saya harap nama saya dapat dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang tidak terbukti kepada saya, apalagi saya sudah menjalani di dalem selama empat bulan lebih," kata Isa Zega, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani hingga membuatnya berada di balik jeruji itu telah membuatnya banyak kehilangan job. Selain job untuk dirinya, kata dia, kasus tersebut juga berdampak pada anak-anaknya.

Karena itu, Isa Zega berharap pemulihan nama baiknya tersebut dapat segera dilakukan. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pemulihan nama baiknya itu juga berlangsung cepat sehingga dirinya dapat kembali menjalani aktivitas seperti sebelumnya, dan bisa kembali mendapatkan job untuk kehidupannya.

"Pekerjaan saya banyak yang hilang, mulai dari endorse, pekerjaan anak-anak saya semuanya hilang, jadi saya berharap nama baik saya dapat segera dipulihkan kembali," kata Isa.

Kasus ini bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan pada 31 November 2021. Menurut Isa, pelaku pemukulan merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani yang tak terima dengan tudingan tersebut, melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Isa Zega bebas murni, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X