Polisi Tunggu 24 Jam untuk Tentukan Nasib Penahanan Nikita Mirzani

- Kamis, 21 Juli 2022 | 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. (Dok. Humas Polda Banten)
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. (Dok. Humas Polda Banten)

Polda Banten belum memutuskan akan melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, usai ditangkap siang tadi. Polisi membutuhkan waktu 24 jam untuk memutuskan apakah penahanan terhadap Nikita Mirzani diperlukan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan penentuan penahanan terhadap Niki, sapaan Nikita Mirzani, merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tentu saja sesuai KUHP dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," kata Shinto kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, tambah dia, penyidik juga akan melihat hasil pemeriksaan Nikita sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," ujar Shinto.

Selain itu dalam proses pemeriksaan, Shinto memastikan Nikita akan mendapat hak-haknya. Hak seorang tersangka saat proses pemeriksaan ialah pendampingan dari pengacara.

"Setelah berada di kantor Polresta Serang Kota, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk segera dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk NM," kata Shinto.

Penangkapan yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota, terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi menyita iPad milik sang artis dari penggeledahan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X