Ditinggal sejak Balita, Angelina Sondakh Minta Maaf Keanu Massaid, Janji Jadi Ibu Terbaik

- Kamis, 3 Maret 2022 | 09:41 WIB
angelina sondakh dan Keanu Massaid (ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari, Instagram@keanu_massaid)
angelina sondakh dan Keanu Massaid (ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari, Instagram@keanu_massaid)

Angelina Sondakh meminta maaf pada anaknya, Keanu Massaid, yang ditinggal sejak masih balita karena harus menjalani hukuman penjara. Angelina Sondakh pun berjanji akan berusaha menjadi ibu terbaik bagi anak semata wayangnya tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh. Mami menyesal, Mami minta maaf," kata Angelina Sondakh sambil menangis, Kamis (3/3/2022).

Hari ini merupakan hari pertama Angelina Sondakh kembali menghirup udara bebas setelah mendekam 10 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta USD dalam kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Keanu Jabaar Massaid, belum genap berusia 3 tahun.

Anak dari pernikahannya dengan mendiang aktor dan politikus Adjie Massaid, lahir pada 9 September 2009. Karena tak dapat menemani tumbuh kembang anaknya sejak usia dini, Angelina Sondakh pun berharap dapat mengganti momen tersebut setelah dirinya kembali pada keluarga.

"Mami masih akan terus berusaha menjadi ibu yang terbaik," katanya.

Tak lupa, perempuan kelahiran 1977 yang kerap disapa Angie ini juga meminta maaf pada orang tuanya. Terlebih, orang tuanya telah berada dalam usia lanjut.

"Saya minta maaf kepada orang tua saya. Di usia merek ayang sudah lanjut, semoga mereka mau memafkan saya. Saya insyaallah akan membahagiakan orang tua saya," kata Angie tak kuasa menahan air mata.

Angie awalnya dihukum 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun upayanya melakukan kasasi justru menjadi boomerang, karena Majelis Hakim Mahkaham Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun bui.

Angie kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada 30 Desember 2015, PK yang ia ajukan dikabulkan, sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X