Ajukan Banding, Gaga Muhammad Ngotot Tak Sebabkan Laura Anna Lumpuh

- Rabu, 9 Februari 2022 | 13:01 WIB
Dokumentasi sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)
Dokumentasi sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)

Gaga Muhammad telah secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna. Dalam memori banding, Gaga bersikeras dirinya tak menyebabkan mantan kekasihnya itu mengalami kelumpuhan.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menilai, terjadi terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019.

Pihaknya juga menilai Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dirinya mengendarai mobil yang juga ditunggangi Laura.

"Seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan. Ada tahapannya," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Kedua hal tersebut merupakan dua poin yang turut dicantumkan dalam memori banding pria bernama Gaung Sabda Alam Muhammad. Adapun poin selanjutnya, adalah adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan.

"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu, tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," Fahmi menuturkan.

Pada poin banding selanjutnya, dia melanjutkan, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.

"Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta," ujar Fahmi.

Dia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang memberi hukuman pada Gaga Muhammad, karena menyimpulkan Gaga tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.

Padahal menurut Fahmi, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.

Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.

"Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis," ujar Fahmi.

Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X