Isa Zega Bebas, Tuduhan Nikita Mirzani Tidak Terbukti

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Isa Zega (Instagram@zega_real) dan Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Isa Zega (Instagram@zega_real) dan Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Isa Zega hingga dikeluarkan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (25/8/2022). Vonis bebas terhadap Isa Zega ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Isa tampak semringah saat diwawancarai awak media di luar Rutan Pondok Bambu. Dia mengaku sangat bersyukur dengan putusan hakim sehingga dirinya kembali dapat menghirup udara bebas.

"Perasaan saya senang sekali. Saya ucapkan terimakasih kepada Allah, tak henti-hentinya saya panjatkan doa agar dilembutkan hatinya Pak Hakim. Terima kasih juga, terutama pada kuasa hukum saya yang berjuang sampai saya dibebaskan," kata Isa Zega, Kamis (25/8/2022).

Kuasa hukum Isa, Pitra Romadoni, menjelaskan vonis bebas murni tersebut diputus hakim karena Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Putusan ini bukan Isa Zega melakukan tindak pidana, namun tak mendapat hukuman penjara.

"Mami Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana, bebas dari dakwaan, tuntutan hukum," kata Pitra.

Selain itu, Pitra menambahkan bahwa hakim juga memerintahkan agar nama baik Isa Zega harus dipulihkan. Apalagi, selama kasus ini bergulir, Isa Zega telah diberitakan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani. Adapun dengan putusan tersebut, Isa Zega dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

"Pengadilan juga memerintahkan agar nama baik, harkat, martabat, Mami Isa segera dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala," kata Pitra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X