Polda Banten Sebut Pihak Rozy Bukan Bikin Laporan tapi Pengaduan

- Jumat, 6 Januari 2023 | 16:38 WIB
Rozy Zay Hakiki, eks suami Norma Risma, yang diduga selingkuh dengan ibu mertuanya. (TikTok/norma risma)
Rozy Zay Hakiki, eks suami Norma Risma, yang diduga selingkuh dengan ibu mertuanya. (TikTok/norma risma)

Polda Banten membenarkan bahwa Rozy Zay Hakiki, eks suami Norma Risma, bersama kuasa hukumnya, Jumhadi, ke Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka datang pada Kamis (5/1/2023) siang.

Kedatangan Rozy dan kuasa hukum rupanya bukan untuk membuat laporan terhadap artis Denny Sumargo, melainkan aduan tertulis. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.

“Perhatikan kalimat kami, bukan laporan namun pengaduan tertulis. Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline, dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE,” ucap Kombes Shinto saat dihubungi Indozone lewat pesan elektronik, Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan, permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih 6 jam dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya pun saat ini masih melakukan proses penyelidikan atas laporan yang dilakukan Rozy.

Baca Juga: Denny Sumargo Dilaporkan Eks Suami Norma Risma, Polda Banten: Tidak Ada Laporan Polisi

“Tindaklanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021,” kata Kombes Shinto.

“Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar sejumlah pihak bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus yang dilaporkan Rozy.

“Penyidik menghimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik,” imbuhnya.

Baca Juga: Polda Banten Bantah Denny Sumargo Dipolisikan: Kami Imbau Rozy Tidak Picu Ketegangan Diksi

Namun, ketika ditanya lebih jauh siapa saja pihak yang diadukan Rozy, Kombes Shinto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Materi pokok ada di penyidik, kami tidak mengetahui pemilik akun mana yang diadukan,” imbuhnya.

Perbedaan pelaporan dan pengaduan

Sementara itu, dikutip dari situs hukum online, ada tiga hal yang membedakan antara pelaporan dan pengaduan.

  1. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah, terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
  2. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang kedua terletak pada siapa yang dapat melaporkannya. Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
  3. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang ketiga ada pada fungsinya terkait penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X