Polisi Terima 2 Laporan Trading Oxtrade Kapten Vincent, Korban Ngaku Rugi Puluhan Juta

- Minggu, 3 April 2022 | 17:29 WIB
Kapten Vincent. (Instagram@vincentraditya)
Kapten Vincent. (Instagram@vincentraditya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan pihaknya telah menerima dua laporan terhadap Kapten Vincent, terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading bernama Oxtrade.

"Benar ada laporan polisi yang diterima PMJ tertanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022," ucap Zulpan kepada awak media, Minggu (3/4/2022).

Zulpan pun mengungkapkan, para korban yang melapor mengaku dirugikan sebanyak puluhan juta. Mereka terjebak penawaran yang dilakukan oleh Kapten Vincent melalui aplikasi Oxtrade

"Inti laporan sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda, pertama 10 juta, dan kedua 50 juta," dia menerangkan.

Dengan adanya kedua laporan tersebut, Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak pelapor. Penyidik juga akan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan.

"Kami tengah pelajari kasusnya dan secepatnya akan lakukan pemeriksaan khususnya kepada pelapor berikut bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus ini," terang Zulpan.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU. Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X