Setelah Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Deolipa Kembali Laporkan Angel Lelga ke Polisi

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Deolipa Yumara (Instagram@deolipa_project) dan Angel Lelga (Instagram@angellelga)
Deolipa Yumara (Instagram@deolipa_project) dan Angel Lelga (Instagram@angellelga)

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kembali melaporkan Angel Lelga ke polisi pada Kamis (25/8/2022).  Ini menjadi kasus kedua yang dilaporkan Deolipa terhadap Angel Lelga.

Kali ini, Angel diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap sang pengacara. Laporan tersebut dilakukan Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, yang tercatat dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

"Saya melaporkan Angel karena percakapan saya sama dia di WhatsApp diunggah ke media sosial tanpa izin," kata Deolipa Yumara kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan Angel Lelga tersebut telah menyebabkan dirinya mengalami kerugian moril. Deolipa mengatakan, dirinya merasa nama baiknya dicemarkan Angel Lelga dengan unggahan percakapannya di akun Instagram mantan istri Rhoma Irama tersebut.

Deolipa juga menekankan, penyebaran pesan personal ke muka publik merupakan pelanggaran hukum. Jika hendak melakukannya, kata dia, harus atas izin orang yang melakukan percakapan tersebut. 

Menurut Deolipa, Angel Lelga tidak membuka komunikasi padanya setelah mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut. Karena itu, Deolipa menilai tidak ada iktikad baik dari Angel Lelga dalam persoalan tersebut.

"Saya udah blokir dia. Selama ini enggak ada iktikad baik juga, yaudah saya laporin," katanya.

Angel Lelga dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 a, pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 a UU ITE. Angel Lelga terancam hukuman enam tahun penjara atas dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan oleh Deolipa Yumara.

Pada Selasa (23/8/2022), Deolipa telah lebih dulu melaporkan Angel Lelga atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercata dengan nomor B/2006/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X