Nia Daniaty Turut Digugat Kasus Olivia Nathania, Terancam Ganti Rugi Rp8 M

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Nia Daniaty turut digugat dalam kasus yang menjerat anaknya, Olivia Nathania. Olivia dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar, diduga melakukan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September 2021 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa Nia hanya sebagai turut tergugat dalam kasus tersebut. Nia tidak akan ditangkap oleh pihak berwajib, hanya saja melengkapi gugatan.

"Kalau tergugat itu adalah pihak yang langsung ditarik oleh pihak tergugat sebagai pihak yang dianggap merugikan kepentingan tergugat. Tapi kalau turut tergugat ditarik hanya sebagai untuk melengkapi gugatan," jelas Djuyamto kepada awak media.

Baca juga: Nia Daniaty Tak Pernah Jenguk Olivia Nathania Usai Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS

Lebih jauh, Nia juga terancam membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar ke pihak tergugat. Bilamana Olivia dan Rafly terbukti bersalah dalam kasus penipuan tersebut.

"Apabila dua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan hukum, maka dia harus mengganti kerugian. Total gugatan Rp8,1 miliar rupiah," sambungnya.

Sebelumnya, Olivia dan Rafly dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Putri Nia Daniaty ini diduga telah melakukan penipuan terhadap sebanyak 225 orang. Oi, sapaan akrab Olivia, kabarnya sudah menjalankan praktik ini sejak dua tahun yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X