Pesinetron Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski dengan nilai mencapai Rp34 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Rabu (8/2/2023) kemarin di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut, baik Tamara maupun Ryszard hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Usai sidang berlangsung, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, menjelaskan alasan kliennya meminta Tamara Bleszynski untuk ikut membayar biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Perlu kalian ketahui, bahwa saudara-saudara yang lainnya, itu tidak mampu. Satu orang sudah meninggal, yang Piotr Bleszynski. Tinggal dua. Dua ini, itu di-support," ucap Susanti dikutip Indozone dari YouTube/Hits Infotainment, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Buntut Dugaan Penggelapan Hotel, Kuasa Hukum Tamara Blezynski Beri Klarifikasi Ini
Menurut Susanti, saat ini kakak Tamara yang bernama Teresa Bleszynski hidup biasa saja, sehingga mendapatkan sokongan dana dari kliennya.
"Teresa Bleszynski itu di-support oleh Pak Rick (Ryszard) setiap bulannya. Enggak mungkin dia membebani," katanya.
Sementara pada 2001 silam, Ryszard kata Susanti, merasa adiknya sudah cukup mapan dan mampu untuk ikut membiayai pengobatan ayahnya kala itu.
"Coba kalian browsing, tahun 2001 Tamara itu artis termahal. Satu sinetron saja, itu bisa Rp1 miliar dia dibayar. Kecil kok bayar-bayar kayak begini, uang rumah sakit ayahnya, cuma separuhnya," ujar Susanti.
"Makanya, Tamara buat pernyataan bahwa dia menyanggupi membayar rumah sakit ayahnya," sambungnya.
Baca Juga: Tersandung Hukum, Ungkapan Tamara Bleszynski untuk Mendiang Papa: Amanah Akan Terlaksana
Susanti juga menuturkan, pernyataan itu sudah dimilikinya. Dalam surat itu, juga terdapat tanda tangani Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
“Ada (bukti), kedua pihak bertanda tangan,” timbuhnya dengan nada tegas.