Selain Wajib Beri Nafkah Rp7 Juta, Bambang Pamungkas Harus Luangkan Waktu VC Anak

- Jumat, 24 Desember 2021 | 15:15 WIB
Kiri: Amalia Fujiawati. (Instagram/@yuniamalia) / Kanan: Bambang Pamungkas. (Instagram/@bepe20)
Kiri: Amalia Fujiawati. (Instagram/@yuniamalia) / Kanan: Bambang Pamungkas. (Instagram/@bepe20)

Perkara pengesahan anak Amelia Fujiawati dan Bambang Pamungkas akhirnya menemukan titik terang. Fuji memenangkan banding atas Bambang di Pengadilan Tinggi Agama.

Dalam Insta Story-nya belum lama ini, Amalia memperlihatkan sejumlah pokok perkara dalam pemenangan banding terhadap Bepe, begitu sapaan akrab Bambang.

Tertera dalam poin nomor 2, bahwa benar dua orang anak Amalia darah daging Bepe, dan memiliki hubungan hukum dengan Bepe.

"Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan ... lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari penggugat dengan tergugat," poin no. 2 di pokok perkara yang tercantum.

"Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan ... mempunyai hubungan hukum dengan tergugat," poin ketiga.

Baca juga: Amalia Fujiawati Bersyukur Menang Lawan Bambang Pamungkas Soal Pengesahan Anak

Terkait dengan ini, Bepe diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp7 juta per bulan kepada kedua anaknya.

"Menghukum tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000 setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," jelasnya.

-
Kiri: Unggahan Amalia Fujiawati soal pokok perkara pengesahan anak / Kanan: Unggahan Fuji bersama sang buah hati. (Instagram/@yuniamalia)

Selain wajib memberi nafkah sebesar Rp7 juta per bulan, Bepe juga dituntut meluangkan waktu untuk anak-anaknya, baik melalui video call maupun bertemu secara langsung.

"Menghukum tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kdua orang anak penggugat dengan tergugat," keterangan lebih lanjut di pokok perkara tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X