Terbukti Lalai, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

- Selasa, 12 April 2022 | 12:06 WIB
Kiri: Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang (Dok. Polres Jombang) / Kanan: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel (Instagram/@bibliss)
Kiri: Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang (Dok. Polres Jombang) / Kanan: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel (Instagram/@bibliss)

Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) terhadap Joddy selama dua tahun.

Baca juga: Sebabkan Gala Jadi Yatim Piatu, Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang tersebut, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalainnya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Tak hanya itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dan satu unit telepon seluler, dikembalikan kepada terdakwa.

Terkait dengan vonis ini, Joddy akan mempertimbangjan vonis tersebut. Dia memiliki waktu selama tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X