Terbukti Bersalah, Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Kamis, 20 Mei 2021 | 17:07 WIB
Reza Artamevia. (Instagram/@rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Instagram/@rezaartameviaofficial)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada penyanyi Reza Artamevia, Kamis (20/5/2021). Reza terbukti bersalah karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," demikian pernyataan jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," tambah jaksa.

Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tersebut telah dipotong masa penahanan serta rehabilitasi yang sudah dijalani Reza selama beberapa bulan ini.

Reza Artamevia sendiri sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Adapun barang bukti yang disita dari Reza saat penangkapan yaitu satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap dan korek api.

Ini adalah kali kedua Reza tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu ia sempat diamankan karena kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X