Wenny Ariani Terima Salinan Putusan PT Banten soal Kekey, Rezky Aditya Siap Tes DNA?

- Kamis, 14 Juli 2022 | 12:32 WIB
Kiri: Wenny Ariani. (YouTube/Denny Darko) / Kanan: Rezky Adhitya. (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)
Kiri: Wenny Ariani. (YouTube/Denny Darko) / Kanan: Rezky Adhitya. (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

Wenny Ariani bersyukur setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terkait dengan status Naira Kaemita alias Kekey, yang dinyatakan sebagai anak kandung Rezky Aditya.

Dalam salinan putusan yang diunggah lewat akun Instagram-nya, Wenny disebut sebagai pembanding, karena posisinya sebagai penggugat yang melakukan upaya banding ke PT Banten. Adapun Rezky merupakan pihak yang digugat di tahapan banding, atau disebut terbanding.

"Menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan kutipan akta kelahiran dari suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, nomor 3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016, adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama ia tergugat/terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya," salah satu poin dalam salinan putusan itu.

Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Isi Putusan Pengadilan

Di kolom keterangan unggahan tersebut, Wenny mempertanyakan sikap Rezky atas putusan tersebut. Wenny menantikan langkah Rezky, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi atau justru siap untuk tes DNA.

"Kami menunggu 14 hari dari semenjak diterima surat ini langkah apa yg akan diambil oleh Tergugat / terbanding ..apakah kasasi atau bener akan melakukan Test DNA??," tulis Wenny, seperti dikutip Indozone, Kamis (14/7/2022).

Warganet pun ramai-ramai memberikan semangat pada Wenny, untuk memperjuangkan status anaknya, Kekey.

"Alhmdulillah ka, bismillah segera tes DNA. Semangat buat ka Wenny dan Kekey," komentar akun @zulfa***.

"Alhamdulilah kebenaran pasti menunjukan jalannya,semangat Mba Weny dan Kekey," ujar @nurlaela1***.

"Semangt kak demi anaak," sambung @riskisafir***.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, anak yang dilahirkan Wenny,

Salah satu amar putusan dari Pengadilan Tinggi Banten  menegaskan jika Kekey adalah anak biologis dari pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Rezky Aditya.

"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya," isi amar putusan itu.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X