Gunakan Sabu, Hasil Sidang Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Didakwa Tiga Bulan Rehab

- Kamis, 2 Desember 2021 | 17:56 WIB
Nia Ramadhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara Foto)
Nia Ramadhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara Foto)

Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie didakwa jaksa tiga bulan menjalani rehabilitasi.

Nia bersama sopir pribadinya Zen Vivianto didakwa menggunakan pasal penyalahgunaan narkoba karena dengan mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," kata jaksa Andri Saputra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Katanya Ardi, suami Nia merupakan penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

"Rawat jalan di BNNP DKI tiga bulan. Rekomendasi tim assessment terpadu BNNP DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," katanya.

Jaksa menyebutkan kalau para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

-
Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie. (Antara Foto)

 

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.

Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri seperti yang dilansir Antara.

Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.

Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.

"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X