Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan kasasi, setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pihak Gaga akan berusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait dengan kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna.
"Saya sampaikan berarti terhitung hari ini, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad, melalui saya selaku kuasa hukumnya, telah menyampaikan secara hukum bahwa dia mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad
Fahmi menjelaskan upaya kasasi itu dimaksudkan demi mencari keadilan melalui peradilan yang tertinggi yaitu Mahkamah Agung.
"Kami akan mencari keadilan melalui peradilan yang tertinggi di Mahkamah Agung," Fahmi menekankan.
Dia yakin dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu, Gaga tidak sepenuhnya bersalah.
"Karena ada beberapa hal yang masih menjadi salah paham akibat kejadian. Jadi kejadian ini kelalaian tapi dikemas sedemikian rupa seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk melakukan kecelakaan, untuk membuat seseorang celaka. Ini sangat serius," pungkasnya.
Sebelumnya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Namun, Gaga tidak terima dengan putusan pengadilan sampai pada akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022.