Kasus Penipuan Seret David NOAH Berakhir Damai, Pelapor Sudah Cabut Laporan

- Jumat, 10 September 2021 | 20:10 WIB
Pengacara Lina Yunita, Devi (kiri) dan pengacara David NOAH (kanan) di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Lina Yunita, Devi (kiri) dan pengacara David NOAH (kanan) di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,1 miliar yang menyeret nama personel band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel nampaknya sudah berada pada akhir kasus. Sebab, pihak pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya dan menyetujui perdamaian dengan pihak David NOAH.

"Pihak kami sudah mencabut laporan," kata kuasa hukum pelapor Lina Yunita, Devi Waluyo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Devi menyebut perdamaian hingga berujung pencabutan laporan lantaran David sudah sepakat mengembalikan kerugian uang kliennya. Devi menyebut David bahkan mengembalikan secara full uang milik Lina.

"Bahwa apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina, jadi alhamdulilah sudah tercapai sepakat tidak ada ini itu lagi ya, sudah selesai," beber Devi.

Dalam proses pencabutan laporan ini, Devi menyebut kliennya tidak dapat hadir namun diwakilkan oleh orang lain. Sebab, kliennya sedang sakit dan dalam kondisi koma.

Baca Juga: Felicya Angelista Girang Ngidamnya VC sama Song Jong Ki Terwujud, Bikin Netizen Iri

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum David, Hendra menyebut kerugian yang diderita Lina sejatinya bukan 100 persen tanggung jawab David. Namun, Hendra menyebut kliennya merasa Lina sebagai teman dan tetap ingin bertanggung jawab.

"Kalau inti-inti perdamaian ya sudah namanya damai ya damai, nggak ada saling menuntut. Sudah selesai semua 100 persen David secara pribadi tanpa libatkan korporasinya," kata Hendra.

Seperti diketahui, keyboardist NOAH, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Lina Yunita. Kasusnya sendiri berkaitan dengan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antar keduanya. Namun, korban merasa ditipu hingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sendiri sempat menggelar mediasi antar kedua belah pihak. Tujuan utama polisi ingin menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X