Razman Terancam 6 Tahun Bui karena Ngaku Punya Ijazah Sarjana Hukum

- Selasa, 26 Juli 2022 | 05:50 WIB
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)

Razman Arif Nasution terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan ijazah palsu. Dia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC).

"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman," kata Kuasa hukum Universitas Ibnu Chaldun, Rudi Kabunang di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, selain Razman, pihaknya juga melaporkan dua orang lain dalam laporan tersebut. Mereka adalah Ikbal Salim dan Agus Hariadi. 

Kedua orang itu diduga telah memalsukan akta Universitas Ibnu Chaldun, sehingga merugikan YPPIC sebagai pemilik Universitas Ibnu Chaldun yang sah. Tindakan pemalsuan ini juga dinilai telah merugikan masyarakat umum, karena produk yang dikeluarkan Universitas Ibnu Chaldul ilegal tidak sah secara hukum.

Rudi mengatakan, pihaknya menjerat Razman dengan Pasal 263 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Razman pun terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, karena beberapa bukti juga sudah kami miliki," kata Rudi. 

Sebelumnya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, telah menyatakan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak ditemukan di PDDikti Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan dalam surat resmi nomor 3273/LL3/AL.02/2022.

"Saudara Razman Arif dengan NIM 103103300272 tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada program studi ilmu hukum program sarjana (S1) Universitas Ibnu Chaldun," demikian petikan bunyi surat yang ditandatangani Paristiyanti Nurwadani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X