Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani: Biar Hukum Allah Turun!

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:51 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani disebut berdoa agar hukum Allah turun usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk menahannya. Niki, begitu sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

"'Saya mohon supaya hukum Allah turun dengan persoalan ini.' Dia yakin siapapun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menirukan ucapan kliennya, Selasa (25/10/2022).

Fachmi Bahmid mengakui, Niki sempat berteriak dan menangis saat pihak Kejari Serang memutuskan untuk menahannya. Namun Fachmi menyebut kliennya itu telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejari Serang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Ngamuk Ditahan Kejari Serang

Saat itu, Fachmi mengatakan padanya bahwa dia akan berdoa atas peristiwa penahanan yang dianggapnya tidak adil.

"Nikita bilang, 'Saya akan berdoa biar hukum Allah turun," ujarnya.

Keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani disampaikan pihak Kejari Serang usai melakukan pelimpahan tahap II. Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Niki akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Serang.

Baca Juga: Resmi! Nikita Mirzani Ditahan

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Freddy.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani pernah digerebek di rumahnya oleh penyidik Polres Serang Kota. Dia pun sempat dijemput paksa oleh polisi saat berada di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Namun saat itu, Nikita Mirzani akhirnya dikeluarkan atas pertimbangan kemanusiaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X