Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Ridho dipindahkan ke Cipinang oleh kejaksaan pada Kamis (28/10/2021) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadapnya pada persidangan 21 September lalu.
Terbukti Konsumsi Narkoba
Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai terbukti menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan.
Ditahan di Lapas Cipinang
Ridho Rhoma didampingi ayahnya, Rhoma Irama dan ibunya Ridho Marwah dibawa menuju ke Cipinang untuk menjalani masa hukumannya setelah menjalani rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang," kata Rika.
Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Februari 2021 lalu.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.
Baca juga: Polisi Sebut Ridho Rhoma Konsumsi Ekstasi untuk Senang- Senang
Pakai Narkotika untuk Bersenang-senang
Setelah ditangkap, kepada polisi Ridho Rhoma mengaku kembali mengkonsumsi narkoba karena hanya ingin bersenang-senang.
"Alasannya hanya untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ridho juga mengaku belum sempat memakai ekstasi yang dibeli karena lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Bukan yang Pertama
Ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2017 lalu, Ridho juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan itu, Ridho didapati memiliki 0,7 gram sabu-sabu beserta alat isap.
Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi kepada Ridho.