Alasan Jerinx Tak Mau Banding Meski Sudah Bersikap Sopan

- Rabu, 2 Maret 2022 | 10:59 WIB
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kuasa hukum terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan, I Gede Aryastina alias Jerinx, mengungkap alasan pihaknya tak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim. Meskipun, Jerinx masih memiliki kemungkinan untuk mendapat keringanan hukuman dalam kasus yang dilaporkan Adam Deni Gearaka tersebut.

"Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Indozone, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan, kliennya tersebut ingin lebih fokus pada pekerjaan dan urusan pribadi yang terlewatkan karena proses hukum yang dijalani. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut tak mau lagi berurusan dengan kasus hukum, yang selama ini membuat kariernya di dunia musik tersendat.

Selain itu, Sugeng menyebut Jerinx enggan mengulang kasus hukum yang membuatnya lepas dari kehangatan keluarga. Apalagi, suami dari selebgram Nora Alexandra ini tengah berencana memiliki anak lewat program bayi tabung.

"Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora, serta berharap segera memiliki anak," Sugeng menuturkan. 

Karena itu, Sugeng menekankan pihaknya mengikuti keinginan kliennya tersebut untuk tidak mengajukan upaya hukum banding. Apalagi Jerinx telah memiliki alasan yang dinilai kuat untuk tak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kami tim hukum mengutamakan kepentingan klien," kata Sugeng.

Oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp25 juta, subsidair satu bulan kurungan, yang berarti Jerinx dapat mengganti uang denda tersebut dengan tambahan satu bulan penjara jika tak mampu membayarnya.

Majelis Hakim menilai Jerinx terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE.

Jerinx sebenarnya masih mungkin mendapat keringanan hukuman, jika mengajukan upaya banding. Ini karena Majelis Hakim menyebut Jerinx memiliki dua hal yang dinilai meringankan, sementara hanya satu yang dinilai memberatkannya, yaitu pernah terlibat kasus pidana lain dan dihukum karenanya. 

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut ada dua hal yang dianggap meringankan bagi Jerinx. Salah satunya adalah perilaku Jerinx yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," kata hakim ketua di persidangan pekan lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X