Ketuk Palu, Aura Kasih Resmi Sandang Status Janda! Tak Perlu Bahas Soal Nafkah Anak

- Rabu, 28 April 2021 | 13:55 WIB
Aura Kasih. (Instagram/@aurakasih)
Aura Kasih. (Instagram/@aurakasih)

Penyanyi Aura Kasih kini resmi menyandang status janda usai diketuk palu terkait sidang perceraiannya dengan sang suami, Eryck Amaral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/04/2021).

Sebelumnya Aura Kasih membeberkan alasannya memutuskan bercerai dari suaminya itu yang menikah pada tahun 2018 lalu. Aura mengungkapkan bahwa dirinya tak tahan harus menjalin hubungan jarak jauh atau LDR dengan sang suami.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Artis, Gracia Indri Pindah ke Belanda Ikuti Kekasih Bulenya

Melalui kuasa hukumnya, Rahma, Aura Kasih dinyatakan resmi bercerai hanya dalam satu kali persidangan. Hal tersebut, kata Rahma lantaran sudah melalui proses panggilan secara patut oleh pengadilan, namun pihak  tergugat tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Sudah selesai perkaranya, karena memang sudah melalui proses pemanggilan secara patut ya, tapi engga datang Eryck nya. Jadi itu bisa jadi pertimbangan kenapa bisa cepat selesai," kata Rahma.

"Informasi seharusnya sih tadi datang (rupanya tidak) sehingga majelis sidang langsung bisa memastikan langsung kepada penggugatnya dan alhamdulillah sudah selesai," sambungnya.

Saat ditanyakan mengenai hak asuh dan pembagian harta gono gini, Aura Kasih langsung memaparkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut di dalam persidangan.

"Nggak ada pembahasan, hak asuh juga alhamdulillah langsung ke aku," ungkap Aura.

Aura Kasih juga membeberkan bahwa dirinya tidak meminta tuntutan atas nafkah anak. Ia hanya ingin memastikan bahwa hubungannya dengan Eryck selesai terlebih dahulu. Sedangkan urusan lainnya akan dibicarakan selanjutnya.

"Nggak ada, aku yang penting selesai aja dulu. Rejeki itu di tangan Allah, jadi aku gak khawatir harus ribet dengan itu," pungkas Aura Kasih.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X