Sudah Mulai Dibuka, Melly Goeslaw Harap Industri Karaoke Jujur Jaga Prokes

- Selasa, 16 November 2021 | 20:00 WIB
Kiri: Melly Goeslaw. (photo/Instagram/@melly_goeslaw). Kanan:  Ilustrasi Karaoke. (photo/Unsplash/Abstral Official/ilustrasi)
Kiri: Melly Goeslaw. (photo/Instagram/@melly_goeslaw). Kanan: Ilustrasi Karaoke. (photo/Unsplash/Abstral Official/ilustrasi)

Seiring dengan diberlakukannya PPKM level 1, saat ini  sejumlah industri hiburan di tanah air sudah mulai buka, salah satunya industri karaoke.

Terkait hal tersebut, Musisi Tanah Air Melly Goeslaw mengharapkan industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya terutama dari segi penerapan protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi COVID-19 agar mencegah pennyebaran virus tersebut.

Hal itu disampaikannya mengingat kegiatan karaoke di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang tinggi jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat ataupun sanitasi maksimal.

“Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus COVID-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya,” ujar Melly dalam diskusi virtual “Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari COVID-19”, Selasa (16/11) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Nia Daniaty Minta Maaf Soal Kasus Penipuan CPNS yang Dilakukan Anaknya

Dirinya yang pernah mendirikan dan menjadi pemilik bisnis tempat karaoke “Melly Glow” itu mengaku paham betul dengan diberlakukannya PPKM level 1 maka akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa kembali bangkit.

Namun kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra khususnya untuk mendukung kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Ia bahkan meminta Satgas COVID-19 dengan lebih ketat dan rutin memeriksa tempat- tempat karaoke agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan maksimal.

“Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan COVID-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pembukaan kembali karaoke mulai dilakukan seiring dengan PPKM level 1 sudah diterapkan di beberapa kota besar.

Saat ini maksimal kapasitas satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal, pengunjung hanya boleh berada dalam ruangan maksimal selama 3 jam, dan pengelola karaoke wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X