Polda Metro Jaya resmi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba?
"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ujarnya.
Fico sendiri diketahui sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 lalu. Ia mengaku membelinya secara online di media sosial.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan
Baca juga: Artis FF yang Ditangkap karena Narkoba adalah Komika Fico Fachriza
Perlu diketahui, Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis (14/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," sambung Zulpan.