Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Tersangka Dijerat Pasal TPPU Hingga Aset Disita

- Senin, 20 Desember 2021 | 15:35 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Publik di media sosial masih belum lupa dengan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Kini kasus tersebut sudah mulai memasuki babak baru yaitu penyitaan aset para tersangka.

Seperti diketahui, Nirina bersaudara mengalami kerugian hingga Rp17 miliar akibat ulah praktik mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) almarhumah sang ibu bernama Riri Khasmita.

Sebanyak enam aset berupa sertifikat tanah milik ibunya digelapkan oleh Riri Khasmita yang telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Keenam sertifikat tanah itu telah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto tanpa sepengetahuan Nirina bersaudara.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang

Dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penerapan pasal TPPU dilakukan agar pihak polisi mudah dalam menelusuri aset yang telah dialihstatuskan atau dialihbentuk oleh para pelaku.

Sebab seperti diketahui, hasil dari penggelapan sertifikat tanah itu telah digunakan tersangka, misalnya diuangkan dan dijadikan sebagai modal bisnis.

Polisi akan sita aset tersangka

Kepolisian akan segera menyita aset para tersangka karena aset-aset tersebut diduga berasal dari penggelapan sertifikat tanah tersebut. Hal itu dikatakan Nirina Zubir saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Penyitaan aset itu dilakukaan terkait pasal yang dijeratkan terhadap tersangka yaitu tindak pidana pencucian uang.

"Saya mendapat informasi akan ada penyitaan aset dari para tersangka," ujar Nirina.

Apa itu sertifikat tanah?

Sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang dikeluarkan negara atas kepemilikan suatu lahan oleh masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 20 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat tanah itu sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan termasuk sebagai salah satu dokumen negara yang sangat penting dan berharga. Sebab, hanya sertifikat yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan oleh seseorang

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X