Selain Indra Kenz - Doni Salmanan, Polri Bidik Affiliator Lain

- Minggu, 13 Maret 2022 | 16:04 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Instagram/kiri: @indrakenz kanan:@donisalmanan)
Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Instagram/kiri: @indrakenz kanan:@donisalmanan)

Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan berkedok trading binary option. Sesuai menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, affiliator di platform Binomo dan Quotex, Bareskrim mulai membidik affiliator lainnya.

"Disampaikan kemarin oleh Dir Tipideksus bahwa keliatannya bukan hanya dua afiliator ini, nanti ada beberapa afiliator juga akan dipanggil oleh penyidik, tentutnya kita kerjasama dengan PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).

Gatot tak mengungkap siapa saja affiliator yang dimaksud. Dia hanya menyebut pihaknya saat ini tengah fokus menuntaskan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebelum mengembangkan ke sosok affiliator lainnya.

"Jadi masih fokuskan ke dua (Indra dan Doni) itu. Jika sudah clear, nanti akan kita panggil lagi," kata Gatot.

Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Indra Kenz juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya Indra Kenz, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP, hingga TPPU, dalam kasus binary option aplikasi Quotex.

Polisi telah melakukan penyitaan, dan terus menelusuri aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang diduga berasal dari kejahatan yang mereka lakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X