Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sembari mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Rizky Billar muncul di depan awak media.
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022).
Zulfan melanjutkan dalam penetapan status tersangka kepada Rizky Billar setelah polisi memiliki tiga alat bukti.
"Barang bukti hasil visum Lesti yang menerangkan telah terjadi kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora," imbuh Zulfan.
Sambung Zulfan, rekaman medis korban dan CCTV dirumah juga dijadikan alat bukti penetapan tersangka.
"Rekam medis juga sebagai barang bukti, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," pungkas Zulpan.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Suami Lesti ini terancam penjara 5 tahun.
Artikel menarik lainnya:
- Starbucks Terbesar di Asia Tenggara Ada di Bali, Megah dan Mewah Dilengkapi Kebun Kopi Loh
- Ternyata Ada Desa Gila, Setiap Bulan Selalu Ada Warganya yang Masuk Rumah Sakit Jiwa
- Langka! Ada Kedai Sulawesi di Pulau Bali, Tawarkan 58 Menu Khas Sulawesi, Tertarik Coba?
- Cerita Masjid Duwur, Sempat Jadi 'Penjara' Sekaligus Saksi Sejarah Penumpasan PKI
- Keindahan Padang Savana di Kaki Gunung Rajabasa, Terhampar Luas Memukau Wisatawan
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.