Nikita Mirzani Siap Bikin Gebrakan di 2023 Usai Bebas: Wanita Amazon Comeback!

- Kamis, 29 Desember 2022 | 19:01 WIB
Nikita Mirzani resmi bebas (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani resmi bebas (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani bersyukur akhirnya bisa bebas setelah 2 bulan lebih 2 minggu mendekam di Rutan Serang, terkait dengan laporan Dito Mahendra.

Ungkapan syukur itu ditulis Niki melalui akun Instagram pribadinya. Secara tegas Niki mengingatkan orang-orang untuk tidak takut bersuara jika benar.

Baca juga: Fitri Salhuteru Boyong Korban Penipuan Dito Mahendra di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

"2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri," tulis Niki, seperti dikutip Indozone, Kamis (29/12/2022).

Tak lupa ibu tiga anak itu juga menyampaikan terima kasih, kepada hakim yang telah berlaku adil dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito ini.

"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi," Niki melanjutkan.

Niki juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini selalu mendukungnya, hingga kasus ini selesai. Salah satunya ialah Fitri Salhuteru.

Baca juga: Nikita Mirzani Diam-diam Donasi Puluhan Juta untuk Warga Papua, Terharu Lihat Senyumnya

Resmi bebas dan akan segera pulang ke rumah, Niki mengaku akan membuat gebrakan di tahun 2023 mendatang.

"ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya Di thn 2023. Selamat menyambut tahun baru semua nya. Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!" tegas Niki.

Sebelumnya, Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Niki. Putusan itu disampaikan hakim lantaran Dito sebagai saksi korban tidak pernah hadir mengikuti sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X