Gugatan cerai yang diajukan Roro Fitria terhadap suaminya, Andre Irawan, akan segera diputus Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kedua belah pihak akan dipertemukan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2022.
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, memastikan kliennya akan hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya, kehadiran Roro Fitria, termasuk juga Andre Irawan, merupakan imbauan dari majelis hakim.
"Nanti keduanya bertemu lagi. Apakah yang terakhir atau tidak, kamu tidak tahu," kata Asgar Sjarfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
"Nyai (Roro Fitria) akah bertemu dengan Andre. Seharusnya hadir, karena imbauan majelis," tambahnya.
Baca Juga: Gak Cuma Biayai Nikah, Roro Fitria Ternyata Bayar Gaji 7 Karyawan Bengkel Andre Irawan
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Andre Setiawan, Pramudana. Meski, kata dia, kedua belah pihak tak perlu hadir langsung di pengadilan, karena gugatan cerai yang diajukan Roro Fitria dilakukan secara online melalui e-court.
"Kalau menurut majelis, karena ini gugatan udah masuk lewat e-court, jadi harusnya lihat lewat e-court juga putusannya," kata Pramudana.
"Tapi kalau mau datang enggak apa-apa. Dari penggugat katanya mau hadir bersama Roro dan kuasa hukumnya," tambahnya.
Baca Juga: Roro Fitria Bersyukur Difitnah Andre Irawan Pakai Narkoba Lagi: Kayak Gitu Toh Kualitasnya
Gugatan cerai terhadap Andre Setiawan dilayangkan Roro Fitria pada 14 September 2022. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu tercatat dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Selain perceraian, Roro Fitria juga menuntut hak asuh anaknya, Muhammad Sulthan. Gugatan tersebut juga termasuk kewajiban Andre menafkahi anaknya, senilai Rp30 juta setiap bulan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sidang Keempat Perceraian, Andre Irawan Ngaku Tak Kenal Saksi yang Dibawa Roro Fitria
- Roro Fitria Minta Nafkah Anak Rp30 Juta Per Bulan, Andre Irawan Ajukan Keberatan
- Gak Cuma Menari Tanpa Busana, Andre Irawan Juga Lempar Buku Yasin Ibu Roro Fitria