Ambil Langkah Tegas, Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD Terkait UU ITE

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Kiri: Ayu Ting Ting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) / Kanan: Ayu Ting Ting. (Instagram/@ayutingting92)
Kiri: Ayu Ting Ting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) / Kanan: Ayu Ting Ting. (Instagram/@ayutingting92)

Ayu Ting Ting mengambil langkah tegas terhadap Kartika Damayanti (KD). Kemarin, Selasa (26/10/201), Ayu didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyambangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Ayu didampingi Minola untuk melaporkan KD terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka melaporkan akun Instagram @gundik_empaang, yang dipegang dan dikelola oleh KD.

Ayu sendiri sebelumnya sudah melaporkan kasus penghinaan terhadap putrinya, Bilqis Khumairah Razak. Itu artinya, ini adalah laporan kedua Ayu terhadap KD.

"Jadi tadi hari ini, kedatangan saya dengan Ayu itu adalah untuk membuat laporan. Laporan terhadap akun @gundik_empaeng dengan pemilik akun KD, karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," ungkap Minola Sebayang dalam kanal YouTube Sambel Lalap.

Baca juga: Ciut Usai Didatangi Ayah Rozak, Haters yang Hina Ayu Ting Ting Akhirnya Minta Maaf

Minola menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan somasi dan undangan sebanyak dua kali ke KD, namun tak ada respon hingga akhirnya mereka mengambil langkah hukum untuk membuat laporan.

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab maupun merespons somasi kami. Maka telah terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh UU ITE," sambungnya.

Dia menambahkan, laporan mereka telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dan telah dilakukan gelar perkara.

"Jadi selain laporan yang sudah kami lakukan di Krimum, sekarang kami lakukan lagi laporan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," lanjutnya.

Minila mengatakan, ini sebagai bukti tindak serius dari Ayu terhadap orang-orang tak bertanggung jawab, yang berani melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian, terlebih jika ditujukan pada putrinya.

"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk adanya suatu proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang  tidak bertanggung jawab dan memiliki niat untuk menghina dan menggunakan media sosial untuk menyebar ujaran kebencian pada orang lain," tegasnya.

"Laporan dua terhadap satu orang. Satu pidana umum Pasal 315, satu lagi karena melakukan itu melalui akun @gundik_empaeng. Yang kami laporkan berbeda disana pidana umum, disini pidana kasus," sambungnya lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X