Polri Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

- Selasa, 8 Februari 2022 | 12:08 WIB
Adam Deni. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Adam Deni. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pengiat media sosial Adam Deni sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan akses ilegal. Kini, Bareskrim Polri sendiri masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan. Saat ini pihaknya masih mempelajari permohonan tersebut.

"Betul (permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Ahli Mentahkan Pengakuan Adam Deni Soal Ancaman Jerinx

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menangkap pelapor Jerinx SID itu. Penangkapan ini sendiri berkaitan dengan dugaan kasus ilegal akses.

Tidak hanya ditangkap, Adam Deni juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2,3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun bui.

Usai ditahan, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan angka Covid-19 yang tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X