Cari Keadilan, Gaga Muhammad Lanjut Kasasi Setelah Banding Ditolak

- Rabu, 30 Maret 2022 | 15:47 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA/Yogi Rachman)

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad melanjutkan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan. Kuasa hukum Gaga Muhammad akan segera melayangkan gugatan kasasi terkait kasus kliennya.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan kata lain menolak upaya banding Gaga Muhammad. Dengan demikian, vonis hukuman Gaga Muhammad tetap 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan pihaknya tak akan berhenti melangkah dengan keputusan tersebut. Kuasa hukum akan mengajukan upaya kasasi setelah putusan banding menolak gugatan Gaga Muhammad.

Menurut Fahmi, upaya ini dilakukan agar Gaga Muhammad mendapat keadilan dalam kasus yang menjeratnya. Hal ini pun telah dirundingkan dan disepakati oleh pihak keluarga Gaga Muhammad.

"Kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

"Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad," katanya menambahkan.

Namun demikian, Fahmi belum memastikan waktu pasti pengajuan kasasi yang dimaksud. 

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad bersama Laura Anna pada 8 Desember 2019. Laura Anna yang saat itu berstatus sebagai kekasih Gaga Muhammad, mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya.

Gaga Muhammad yang terbukti berkendara dalam pengaruh alkohol, hanya mengalami luka ringan. Ia akhirnya dilaporkan ke polisi hingga bergulir ke pengadilan, karena dianggap tak bertanggung jawab terhadap Laura Anna.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X