Tak Akan Banding, Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Kasus Pengancaman pada Adam Deni

- Rabu, 2 Maret 2022 | 10:00 WIB
Terdakwa I Gde Ari Astina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa I Gde Ari Astina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx memutuskan untuk menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengancaman dengan kekerasan pada Adam Deni, yang melaporkan kasus tersebut.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, membenarkan hal ini. Keputusan untuk tidak melakukan upaya banding juga tercantum dalam surat resmi pihak Jerinx kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," demikian isi surat yang diterima Indozone, Rabu (2/3/2022).

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis Jerinx dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu juga dijatuhi hukuman denda Rp25 juta, subsidair satu bulan kurungan, yang berarti Jerinx dapat mengganti uang denda tersebut dengan tambahan satu bulan penjara jika tak mampu membayarnya.

Majelis Hakim menilai Jerinx terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE.

Saat menjatuhkan vonis terhadap Jerinx, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan. Hanya ada satu hal yang memberatkan Jerinx, yaitu pernah terlibat kasus pidana lain dan dihukum karenanya. 

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut ada dua hal yang dianggap meringankan bagi Jerinx. Salah satunya adalah perilaku Jerinx yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," kata hakim ketua di persidangan pekan lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X